Rabu, 18 Desember 2013

HUKUM MAKMUM MENGAMBIL MAKMUM DIDEPANYA UNTUK MENEMANI SHOLAT



Shalat Sendiri di Belakang Shaf, Batalkah?
Rubrik: Fiqih Ahkam |
Ilustrasi (Republika Online)
Ilustrasi (Republika Online)
dakwatuna.com - Berikut jawaban atas pertanyaan seputar hukum shalat berjamaan sendiri di belakang barisan jamaah yang sudah terisi penuh atau belum terisi penuh. Ust. Farid Nu’man Hasan akan memberikan jawaban seputar masalah tersebut agar para pembaca dakwatuna mengetahui lebih dalam dilengkapi dengan dalil-dalil mu’tabar, yang diterima umat Islam.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikuum,
Beberapa hari yang lalu, seperti biasa kami melaksanakan shalat Ashar berjamaah di mushalla kantor tempat saya bekerja, kebetulan pada saat itu yang hadir untuk shalat berjamaah hanya enam orang. Sementara satu shaft hanya bisa untuk 4 orang saja, otomatis yang satu jamaah harus di shaft kedua sendirian. Akhirnya satu orang yang di depan harus mundur untuk menemani agar tidak sendirian. Usai melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah tersebut, ada salah satu jamaah yang nanya sama saya.
Pertanyaan: Apakah ada hadits atau riwayat dari Rasulullah SAW bahwa tidak boleh ada jamaah yang shalat sendirian di belakang, sehingga harus ditemani oleh jamaah shaft bagian depannya?
Terima kasih atas jawabannya. Syukran. Wassalamu’alaikuum (Dadung S)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wa Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah, wa ba’d:
Kasus seperti yang Anda alami, biasanya ada dua keadaan.
Pertama, shalat sendiri di belakang shaf namun shaf di depannya masih ada celah kosong, artinya dia masih bisa bergabung dengan shaf tersebut.
Kedua, shalat sendiri di belakang shaf karena shaf di depannya memang sudah full baik kanan mau pun kirinya. Sehingga dia terpaksa sendiri di belakang shaf.
Kita bahas satu persatu ….
Pertama, jika seseorang shalat sendiri di belakang shaf yang ada, padahal masih ada celah kosong baginya, maka telah terjadi perbedaan pendapat para fuqaha (ahli fiqih).
Berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah:
وَقَدْ اخْتَلَفَ السَّلَف فِي صَلَاة الْمَأْمُوم خَلْف الصَّفّ وَحْده ، فَقَالَتْ طَائِفَة: لَا يَجُوز وَلَا يَصِحّ وَمِمَّنْ قَالَ بِذَلِكَ النَّخَعِيّ وَالْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَحَمَّادٌ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى وَوَكِيعٌ ، وَأَجَازَ ذَلِكَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَاب الرَّأْي .وَفَرَّقَ آخَرُونَ فِي ذَلِكَ فَرَأَوْا عَلَى الرَّجُل الْإِعَادَة دُون الْمَرْأَة

“Para Ulama Salaf telah berbeda pendapat tentang seorang makmum yang shalat sendiri di belakang shaf. Sebagian mengatakan: “Tidak boleh dan tidak sah, “ yaitu pendapat An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, dan Waki’. Sedangkan yang mengatakan boleh adalah Hasan Al-Bashri, Al-Auza’i, Malik, Syafi’i, dan Ash-habur Ra’yi (Abu Hanifah dan pengikutnya). Sedangkan sekelompok lainnya mengatakan, laki-laki harus mengulangi shalatnya, sedangkan wanita tidak.” [1]
Mereka yang mengatakan batal beralasan dengan beberapa hadits berikut. Dari Ali bin Syaiban, bahwa Rasulullah SAW melihat seorang shalat sendirian di belakang shaf, lalu Beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai shalat. Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ
“Perbaharui shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang sendiri di belakang shaf.”[2]
Diriwayatkan dari Wabishah, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang yang shalat sendiri di belakang shaf, Beliau menjawab:
يعيد الصلاة
“Ulangi shalatnya.”[3]
Dari hadits-hadits inilah sebagian ahli fiqih menyatakan tidak sah orang yang shalat sendiri di belakang shaf. Lagi pula hal itu bertentangan dengan jiwa Islam dan maksud shalat berjamaah, yakni kebersamaan.
Berkata Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى بُطْلَانِ صَلَاةِ مَنْ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ
“Dalam hadits ini, terdapat dalil tentang batalnya orang yang shalat sendiri di belakang shaf.”[4]
Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, orang yang shalat sendiri di belakang shaf, adalah SAH, walau masih ada celah kosong baginya, hanya saja itu makruh.. Inilah pandangan tiga imam madzhab, Abu Hanifah,Malik, dan Asy Syafi’i dan para pengikut mereka.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
وأما من صلى منفردا عن الصف فإن الجمهور يري صحة صلاته مع الكراهة.
“Ada pun shalat sendiri di belakang shaf, menurut jumhur (mayoritas) ulama shalatnya sah, hanya saja makruh.”[5]
Dalil yang dijadikan alasan jumhur (mayoritas) ulama adalah hadits Abu Bakrah berikut:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ
أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

“Dari Abu Bakrah, bahwa dia masuk ke masjid dan saat itu Nabi SAW sedang ruku. Lalu hal itu dia ceritakan kepada Nabi SAW. Maka Beliau bersabda: “Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan diulangi lagi perbuatan tadi.” [6]
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah melanjutkan:
 وتمسك الجمهور بحديث أبي بكرة قالوا لانه أتى ببعض الصلاة خلف الصف ولم يأمره النبي صلى الله عليه وسلم بالاعادة فيحمل الامر بالاعادة على جهة الندب مبالغة في المحافظة على ما هو الاولى. قال الكمان بن الهمام: وحمل أئمتنا حديث وابصة على الندب وحديث علي بن شيبان على نفي الكمال ليوافقا حديث أبي بكرة، إذ ظاهره عدم لزوم الاعادة لعدم أمره بها. ومن حضر ولم يجد سعة في الصف ولا فرجة فقيل: يقف منفردا ويكره له جذب أحد، وقيل يجذب واحدا من الصف عالما بالحكم بعد أن يكبر تكبيرة الاحرام. ويستحب للمجذوب موافقته.

“Pandangan jumhur ulama berpatokan pada hadits Abu Bakrah, mereka mengatakan bahwa Abu Bakrah bergabung dengan sebagian shalat di belakang shaf, dan Nabi SAW tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. Ada pun perintah untuk mengulangi shalat menunjukkan anjuran saja, dalam rangka menjaga kehati-hatian dan hal-hal yang lebih utama.
Berkata Kamaludin bin Al-Humam: “Para imam kita memaknai hadits dari Wabishah sebagai anjuran (sunah), sedangkan hadits Ali bin Syaiban sebagai pengingkaran atas kesempurnaan shalatnya, demikian ini merupakan jalan untuk mengkompromikan dengan hadits Abu Bakrah, mengingat tak ada keterangan yang tegas untuk mengulanginya karena ketiadaan perintah untuk itu.” [7]
Inilah pendapat yang benar, Insya Allah, shalatnya tetap sah namun makruh, sebab seharusnya dia memenuhi dulu yang masih kosong tersebut.
Kedua, shalat sendiri di belakang karena shaf depan sudah penuh.
Di atas sudah diterangkan bahwa, jumhur ulama menetapkan bahwa hal itu sah, tetapi makruh. Lalu bagaimana jika shaf di depannya sudah penuh? Sebagian ulama ada yang menganjurkan, agar orang tersebut menarik salah seorang jamaah di depannya. Namun, hal ini ditentang oleh ulama lainnya, menurut mereka itu adalah kezhaliman, dan justru memecah belah shaf yang sudah ada.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah melanjutkan:
 ومن حضر ولم يجد سعة في الصف ولا فرجة فقيل: يقف منفردا ويكره له جذب أحد، وقيل يجذب واحدا من الصف عالما بالحكم بعد أن يكبر تكبيرة الاحرام. ويستحب للمجذوب موافقته.
“Barangsiapa yang menghadiri shalat, dan dia tidak menemukan kelapangan dan celah kosong dalam shaf, ada yang mengatakan bahwa dia hendaknya tetap shalat sendiri di belakang dan dimakruhkan untuk menarik orang lain di depannya. Dan ada pula yang mengatakan hendaknya dia menarik seorang yang berilmu dari shaf setelah takbiratul ihram, disukai (sunah) bagi orang yang ditarik ini untuk menemaninya.” [8]
Namun yang lebih kuat adalah dia tidak usah menarik salah seorang jamaah di depannya sebab apa yang dialaminya adalah bukan karena kesalahannya, melainkan karena shaf sudah terlanjur penuh.
Sedangkan perintah untuk menarik seorang dari shaf depan, tidak memiliki dalil yang kuat.
عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إذا انتهى أحدكم إلى الصف وقد تم ، فليجذب إليه رجلا يقيمه إلى جنبه »
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian sampai pada shaf yang sudah penuh maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya.” [9]
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada seorang bernama Bisyr bin Ibrahim. Imam Al ‘Uqaili mengatakan: “Dia meriwayatkan dari Al-Auza’i hadits-hadits palsu. “ Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “Bagiku dia termasuk orang yang memalsukan hadits.” Ibnu Hibban mengatakan: diriwayatkan dari Ali bin Harb bahwa dia (Bisyr bin Ibrahim) memalsukan hadits dari orang-orang tepercaya.[10]
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang orang ini.
وهو ممن كان يضع الحديث كما قال غير واحد من الأئمة وقال الهيثمي: ( هو ضعيف جدا ).
“Dia termasuk deretan para pemalsu hadits sebagaimana yang dikatakan oleh lebih dari satu imam hadits. Berkata Al-Haitsami: “Dia sangat lemah.” [11]
Bahkan Imam Al-Haitsami berkata: “Dia adalah pemalsu hadits.” [12]
Dalam riwayat lain ada seorang laki-laki shalat sendiri di belakang shaf setelah selesai Rasulullah SAW berkata kepadanya:
ألا دخلت في الصف أو جذبت رجلا صلى معك؟! أعد الصلاة
“Kenapa engkau tidak masuk ke dalam shaf atau kau tarik saja seseorang agar shalat bersamamu?! Ulangi shalatmu.”
Syaikh Al-Albani berkata: “Sanad hadits ini lemah juga, dalam sanadnya terdapat Qais yaitu Ibnu Ar Rabi’.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Orangnya jujur, tetapi hafalannya berubah ketika sudah tua, anaknya memasukkan kepadanya hadits-hadits yang bukan darinya tetapi dianggap darinya.” Demikian pencacatan Al-Hafizh terhadapnya dalam At-Talkhish (125). Saya (Syaikh Al-Albany) berkata: “Yang menjadi cacat hadits ini adalah perawi bernama Yahya bin Abdiwaih dia lebih parah dari Qais, walau Ahmad memujinya namun Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Pendusta dan laki-laki yang buruk.” Dia berkata lagi tentang Yahya bin Abdiwaih: “Dia bukan apa-apa.” [13]
Bahkan dalam Silsilah Adh Dha’ifah, Syaikh Al Albany mengatakan: Dhaif Jiddan (Sangat lemah), lantaran Qais dia sangat lemah, sedangkan Ibnu Abdiwaih lebih lemah darinya.
Beliau juga berkata:
إذا ثبت ضعف الحديث فلا يصح حينئذ القول بمشروعية جذب الرجل من الصف ليصف معه ، لأنه تشريع بدون نص صحيح ، و هذا لا يجوز ، بل الواجب أن ينضم إلى الصف إذا أمكن و إلا صلى وحده ، و صلاته صحيحة ، لأنه ( لا يكلف الله نفس إلا وسعها )
“Jika telah jelas kedha’ifan hadits tersebut, maka tidak dibenarkan pendapat yang mensyariatkan menarik seseorang di shaf yang ada, untuk menemaninya di belakang, karena pendapat ini tidak dikuatkan oleh dalil yang shahih. Demikian itu tidak boleh, bahkan wajib bagi orang itu jika mungkin untuk bergabung ke dalam shaf, jika tidak bisa gabung maka dia shalat sendiri di belakang, dan shalatnya tetap sah karena “Allah tidak membebani apa-apa yang dia tidak mampu.” [14]
Maka jelaslah kedha’ifan hadits-hadits di atas dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil. Wallahu A’lam
[1] Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 3/220. Cet. 1, 1993M-1413H. Darul Hadits. Mesir.
[2] HR. Ibnu Majah No. 871, 1003, Ahmad No. 16297, Ibnu Abi Syaibah, 2/193, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Aahad wal Matsani No. 1678, Ibnu Khuzaimah No. 593, 667, 872, 1569. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad No. 16297), Syaikh Al-Albani. (Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 1003)
[3] HR. At Tirmidzi No. 230. Katanya: hasan, Abu Daud No. 682, Ahmad No. 18000, 18004, 18005. Ibnu Hibban No. 2199, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Aahad wal Matsaani No. 1050, dll. Imam Ibnul Mundzir mengatakan: “Hadits ini dinilai kuat oleh Ahmad dan Ishaq.” (Khulashah Al-Ahkam No. 2516). Imam Ibnul Mulqin mengatakan: Imam Ibnu Abdil Bar menyelisihinya, menurutnya hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak dikuatkan oleh jamaah.” (Badrul Munir, 4/473). Juga didhaifkan oleh Al-Bazzar. (Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah, 1/171). Sementara ulama kontemporer menshahihkannya, seperti Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 18000), Syaikh Al Albani. (Shahih Abi Daud No 683, Al Irwa, 2/328-329)
[4] Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 1/378. Darul Hadits. Tanpa tahun.
[5] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 243-244. Darul Kutub Al-‘Arabiyah, Beirut – Libanon.
[6] HR. Bukhari No. 783
[7] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 244. Darul Kutub Al-Arabiyah, Beirut – Libanon
[8] Ibid
[9] HR. Ath-Thabarani, Mu’jam Al-Awsath, No. 7764
[10] Lisanul Mizan, 2/18, Mizanul I’tidal, 1/311
[11] Syaikh Al-Albany, Irwa’ Al-Ghalil, Juz.2, Hal. 326
[12] Imam Nuruddin ‘Ali bin Abi Bakar al Haitsami, Majma’ uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, Juz. 4, Hal. 56. Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Beirut-Libanon. 1988M-1408H.
[13] Syaikh Al-Albani, Irwa’ al Ghalil, Juz.2, Hal. 326.
[14] Syaikh Al-Albani, Silsilah Adh Dha’ifah No. 922

Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.
  •  
  •  

MUSI PENGHUJAN TELAH TIBA



MUSIM HUJAN, BERKAH ATAU BENCANA
Dinegaraku tercinta musin dalam satu tahun hanya terjadi pergantian musim dua kali, yaitu musi kemarau danmusim penghujan. Sebenarnya juga ada musim  penghubung antara musin penghujan dan kemarau yaitu musim pancaroban, akan tetapi musim itu tidak terlihat denga jelas. Dua musi ini dikarenakan Negara ini terletak di garis katulistiwa,  dimana Negara-nagara yang terletak di garis katulistiwa hanya mengalami duakali ppergantiaan musim, ini dikarenakan garis katulistiwa berada persis ditengah-tengah bumi, sehingga Negara yang ada digaris ini akan mendapatkan  sinar matahari sepanjang tahun. Karena apa saat musim kemarau, di,dimana matahari bergerak ke selatan (kebawah garis katulistiwa) atau saat matahari bergerak ke utara(keatas garis katulistiwa) hanya kutub saja yang bergerak mendekati dan menjahui matahari, sedang katulistiwa jaraknya antara matahari baik saat matahari keselatan ataupun ke utara tetap sama sehingga perubahan musim hanya terjadi duakali saja. Saat matahari bergerak keselatan maka Negara-negara yang terletak d ikatulistiwa akan mengalami musim kemarau dan saat matahari bergerak keutara maka Negara-negara yang terletak dikatulistiwa akan mengalami musim penghujan.
Dengan kenyataan diatas Negara tercinta mengalami pergantian musim yang hamper bisa diperkirakan yaitu pada bulan april sampai oktober mengalami musim kemarau dan ada bulan oktober sampai april mengalami musin penghujan. Dengan pergantian musim yang bisa diperkirakan ( walau sekarang berubah-ubah, karena dipengaruhi pemanasan global) penduduk dapat mempersiapkan pergantiaan musim ini dengan seperlunya. Pergantian musim ini para penduduk sudahlah sangat faham apa yang harus dipersiapkan bagi mereka yang hidup di berbagai wilayah negeri ini, bagi yang hidup di dataran rendah apalagi di bantaran sungai besar yang laju airnya tidak lancer, maka ia harus bersiap-siap untuk kebanjiran dan mengungsi ketempat yang lebih tinggi dan aman. Bagi yang hidup di dataran tinggi maka ia harus waspada akan longsor yang sewaktu-waktu bisa terjadi, sehingga iapun juga harus waspada dan mengungsi bila longsor menerjang desa mereka.
Selain kemungkinan bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bencana yang lain juga menunggu yang akibatnya juga sangat dasyat yaitu penyakit yang disebabkan oleh nyamuk. Karena hujan banyk tempat-tempat yang tergenang airdimana- man bila warga tidak hati-hati dan memperhatikan kebersihan lingkungan disekitarnya maka penyakit seperti demam berdarah dan dan dinggu akan siap mengancam anggota masyaraka secara merata didaerah itu. Maka dengan datangnya mus i penghujan yang sekarang ini sedang terjadi dinegara ini seharusnya menjadikan warga masyarakat perduli denga kebersihan  lingkungan disekitarnya, agar apa perkembangan nyamuk pembawa penyakit diatas tidak berkembang dilingkungan nya.  Nyamuk ini senang meletakkan telur-telurnya diair  yang bersih dan mengenang diwadah-wadah yang saat musim kemarau mungkin tidak kita hiraukan berserakan dilingkungan kiat, disinilah nyamuk-nyamuk tersebut berkembang biak dengan nyamam ditempat-tempat  yang kurang diperhatikan oleh warga masyarakat.
Denag datangnya musim penghujan sebenarnya ini juga sangat diharapkan oleh para petani yang menggantungkan pengairan sawahnya dengan system tadah huja, karena sawah mereka hanya dapat ditanami bila sedang hujan tiba, tanpa hujan maka sawah mereka kering kerontang, maka denga into datangnya musim penghujankali ini apakah ia menjadi berkah ataupun bencana, semua itu kembali lagi pada kita yang merasakan itu semua.

Selasa, 10 Desember 2013

MENGAPA KAMU HARUS MELAKUAKN SEPERTI ITU KAWAN



PORNOGRAFI ANAK LAGI
Dunia pendidikan Indonesia tercoreng lagi, dengan tersebarnya vidio porno yang pemeranya siwa sekolah putih biru di sekolahan yang dikatagorikan unggulan  yang seharusnya siswa belajar disekolah untuk lebih baik dan lembaga sekolah juga diharapkan oleh orangtua sebagai sarana untuk mendidik putra-putri mereka agar supaya kedepannya lebih baik. Dengan beredarnya video porno di dunia maya dengan bebas ini membuat citra dunia pendidikan tercoreng. Dengaan seharusnya membuat sadar dunia pendidikan di negri ini supaya dapat melibatkan semua unsure masyarakat guna bersama-sama membentuk pendidikan yang lebih baik lagi.
Sebenarnya bila pihak sekolah melibatkan semua unsur anggota masyarakat dalam mengawasi peserta didika maka kejadian ini mungkin tidak akan terjadi, karena apa masyarakat atau lebih banyak bersinggungan dengan siswa saat ia diluar sekolah. Tapi kenyataannya sekolah membuat jarak tersendiri denga masysarakat disekitar sekolahan, ini dapat dilihat dengan jelas yaitu dengan pendirian pagar yang begitu tinggi yang membentengi dan memisahkan lingkungan sekolah dengan masyarakat di sekitar sekolahan, memang dengan membangun pagar yang tinggi ingginya  anak didik tidak keluardari lingkunga sekolah saat jam pelajaran. Akan tetapi saat pembangunan pagar yang tinggi membuat masyarakat tidak dapat berperan aktif dalam pengawasa anak didik yang belajar di sekolah, ini membut masyarakat menjadi acuh tak acuh dengan tingkah laku anak didik yang mungkin disekolah baik tapi saat diluar sekolahmereka berubah 180 derajat.
Denga kejadian diatas, seharusnya menyadarkan para pelaku dunia pendidikan negriini, bahwa pendidikan seharunya melibatkan semua elemen yaitu masyarakat sebagai wali murid, guru yang memberikan pelajaran kepada siswa dan mendiknas sebagai penyelenggara pendidikan, tanpa pelibatan semua unsur diatas maka pendidikan tidak akan berjalan semestinya, karena apa, tanpanya pelibatan masyarakat sebagai wali murid maka pengawasan orangtua tidak maksimal saat murid sudah pulang dari sekolah meka ia akan kembali kemasyarakat kembalidan ia akan menjalani hidup denga masyarakat disekitarnya yang mungkin kurang mendukung pendidikan dan kebersamaan anak didik dengan masyarakat lebih lama dan interaksinya pun juga lebih komplek, karena mereka berinteraksi dengan balita sampai manula  dan ditambah makin maraknya berdiri warnet di sekitar mereka yang menambah berat pengawasan pihak sekolah kepada anak didiknya di luar sekolah.
Dengan itu maka seharusnya pihak sekolah, memberikan peran yang lebih kepada komite sekolah yang menjadi penengah antar sekolah denga orangtua muri, dengan peran aktif komite sekolah akan memudahkan kedua belah pihak untuk memberikan informasi sjak dini setiap perkembangan anak didik disekolah maupun di luar sekolah. Sehingga anak didik akan terpantau secara teru-menerus baik di sekolah maupun diluar sekolah
Kerjasama ini, kedua belah pihak juga harus saling besinergi dan tidak saling menunggu salah satu untuk memulai dulu, yaitu baik pihak sekilah maupun pihak orang tua murid untuk  saling bekerjasama untuk memberi informasi bila ada anak didik yang ada masalah di sekolah atau dimasyarakat, karena apa murid atau anak didik mereka menghabiskan banyak waktunya di luar sekolah sehingga pelibatan anggota masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama, dengan itu akan terbentuk pola pendidikan yang baik dan tidak saling melempar tanggungjawab seperti ada jarak dan pemutus antara masyarakat sekilah dan masyarakat diluar sekolah.
Tapi pada kenyataannya, dimana pihak oranr tua murid sudah mempercayakan sepenuhnya pendidikan anaknya pada pihak sekolah, mereka menganggap apabila sudah menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anaknya pada pihak sekolah mereka sudah merasa bebes dari tanggung jawab untuk mendidik anak- anak mereka. Selain itu dengan makin sibuknya masyarakat modern, mengakibatkan mereka meakin sibuk dengan pekerjaan diluar rumah yang mengakibatkan waktu bersama dengan anak-anak mereka semakin sedikit dan apa bila waktu yang semakin sempit ini tidak ada cara untuk mensiasatanya maka komunikasi antara anak dan orang tua akan makin renggang yang akan mengakibatkan anak memcari teman untuk mengisi waktu-waktunya diluar rumah yaitu denga nongkrong dijalan dengan teman sebanyanya atau menghabiskan waktunya untuk melihat tv yang mungkin acaranya tidak mendidik dan atau malah mereka datang ke warnet yang makin menjamur keberadaanya disekitar rumah kita dengan memainkan geme online yang disana banyak adegan kekerasan atau seceng di beberapa situs yang mungkin berbahaya bagi perkembangan anak-anak kita tanpa pengawasan orang dewasa yang ketat akan mengakibatkan perkembangan anak menjadi dewasa lebih cepat dari perkembangan fisik dan psikinya.
Setelah terjadi kasus seperti kemarin yaitu pemerkosaan yang melibatka anak didik,  barulam saling menyalahkan antara orangtua di satu sisi pihak sekolah disisi lain dan media on lain yang makin mudah dijangkau dengan mudah oleh anak-anak dengan murah lewat media tv, online ataudengan lewat warnet atau Hp smart phone yang dewasa ini makinterjangkau harganya oleh masyrakat kita saat ini.
Maka dengan kejadian seperti diatas makanya perlu adanya penangan bersama antara orang tua murid dan pihak sekolah untuk bersinergi untuk pengawasan anak didik saat di sekolah maupun di masyrakat, yang dodengar, dilihat itu apa saja dan dengan siapa saja mereka bergaul sangat menentukan perkembanga jiwanya, maka dengan bersinergi antara kedua beklah pihat tersebut akan memberikan benteng yang sangat kuat ntuk mengerem kenakalan remaja maupun anak dewasa ini……………………………………